Wawasan Nusantara
Hady Abriansyah
13816124
Ahmad Nasher
WAWASAN
NUSANTARA
Arti Wawasan
Nusantara
Secara umum, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila
dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
Secara Etimologis, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua
samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara
berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya
"pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti
"pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua
benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan
kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra
yaitu samudra hindia dan pasifik.
Pengertian wawasan nusantara menurut
para ahli :
· Prof.
Dr. Wan Usman
Wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
· Kel.
Kerja LEMHANAS
Wawasan nusantara menurut definisi Kel.
Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap
bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai
startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
· Tap MPR
Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai
berikut :
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah
sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup
kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah
pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan
negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar
tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :
a. Falsafah pancasila, pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Falsafah pancasila, pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut :
- Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). Misalnya pemberian kesempatan dalam
menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu
dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek kewiilayahan
nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena
indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek sosial budaya, aspek sosial budaya dimana dalam
hal ini dapat terjadi karena Indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang
keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
d. Aspek sejarah, dapat mengacuh kepada aspek
sejarah karena Indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin
terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan
yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah
kesatuan Indonesia.
Penerapan/Implementasi Wawasan
Nusantara
Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal
berikut :
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum,
pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala
daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan
hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan
mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan
menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga
pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat
korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau
terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan
pertanian
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan
antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya
dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti
dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang
berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia,
serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan
Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif
karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan
kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang
mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan
agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain
untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
- Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi
kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam paradigma
nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai
landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi
nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai
landasan operasioal.
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara
lain sebagai berikut :
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
Asas Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau
unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan
(commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut
:
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam
lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai
berikut :
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
- Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
- Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Kesimpulan
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografisnya. Wawasan nusantara berguna sebagai salah satu cara untuk
meningkatkan nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Wawasan nusantara merupakan hal yang harus dijalani oleh setiap warga negara Indonesia dengan tujuan melindungi pertahanan, keamanan, dan kepentingan negara Indonesia yang harus didahulukan dibanding kepentingan diri sendiri, kelompok, atau golongan tertentu
Wawasan nusantara merupakan hal yang harus dijalani oleh setiap warga negara Indonesia dengan tujuan melindungi pertahanan, keamanan, dan kepentingan negara Indonesia yang harus didahulukan dibanding kepentingan diri sendiri, kelompok, atau golongan tertentu
Sumber
http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan


Komentar
Posting Komentar