HAM dan Kasus Pelanggaran HAM di Dunia
Hady Abriansyah
13816124
1 MA01
Ahmad Nasher
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM
adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam
kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of
Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31
ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Pengertian Hak Asasi
Manusia Menurut Para Ahli :
1.
UU No. 39
Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah
untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
2.
John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki
oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya,
sehingga sifatnya adalah suci.
3.
David
Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4.
Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri
tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan
tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat
sejak lahir ke dunia.
5.
Prof.
Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto,
hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah
dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa
dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
6.
Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat
pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak
lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
7.
Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak
pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
Contoh
Pelanggaran HAM Dunia
Konflik Israel dengan Palestina
Kasus sengketa antara Israel dengan
Palestina merupakan salah satu sengketa global yang tidak ada habisnya.
Dulunya, Israel hanya sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan
orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina.Orang-orang Yahudi itu diterima baik oleh bangsa Palestina, namun kenyataannya Israel mulai sedikit demi sedikit memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina, dan pada akhirnya Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan Palestina, padahal dulunya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina.
Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya yaitu dengan cara berperang. Dengan bantuan dari Amerika Serikat, beberapa kali Israel melancarkan serangan ke Palestina hingga akhirnya mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Palestina. Bahkan sudah ada ribuan warga Palestina yang menjadi korban, termasuk anak-anak, wanita dan sampai relawan yang membantu juga ikut menjadi korban.
Palestina sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara, namun setelah diakuinya Palestina tidak menghentikan peperangan antara Israel dengan Palestina. Akibat tindakan dari Israel dan akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut.
Kesimpulan :
HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang dan sudah dijamin oleh UU di Indonesia. Bagi setiap orang yang melanggar hak asasi orang lain diancam hukuman yang berat. Maka dari itu kita harus menghormati hak asasi orang lain agar orang lain juga menghormati hak - hak kita.
Banyak kasus-kasus pelanggaran HAM didunia yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, dan tidak sedikit juga kasus pelanggaran HAM yang belum diusut tuntas sampai sekarang baik kasus yang terjadi di Indonesia maupun diluar Indonesia.
Maka dari itu pemerintah setiap negara harus menjamin dan melindungi hak setiap masyarakatnya agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban dari pelanggaran HAM.
Sumber :
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html

Komentar
Posting Komentar